Pada postingan ini Saya akan sharing Bagaimana Sih Cara cek imei hp terdaftar atau tidak.
Kenapa sih harus di Check ?, karena Mulai tanggal 18 April 2020 Smartphone dengan IMEI yang tidak terdaftar di Sistem Kementrian Perindustrian akan Di blokir dan tidak bisa menggunakan akses provider apa pun.
Pertama apa Sih itu IMEI, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity Atau lebih sederhananya Nomor yang di keluarkan pada setiap unit Smartphone yang diproduksi oleh suatu perusahaan.
Nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 atau 16 digit dan Operator seluler menggunakannya untuk mengidentifikasi perangkat yang terdaftar di jaringan mereka. Jadi jika Smartphone memiliki IMEI yang tidak terdaftar maka tidak bisa menggunakan jaringan selular apa pun.
Lalu kita lanjut ketahap Cara mengechecknya :
1. Cara Pertama
Cukup ketikan *#606# pada smartphone dan jika Muncul Pop Up yang berisikan IMEI ponsel Anda maka smartphone Anda Terdaftar dan memiliki IMEI yang Valid.
2. Cara Kedua
Silahkan pergi Ke menu Setting pada smartphone, Lalu klik About Phone, Status dan IMEI Information. Jika IMEI Tertera maka smartphone sudah memiliki IMEI yang terdaftar
3. Cara Ketiga
Buka Browser di Smarphone, Laptop atau PC. Lalu ketikkan Kemenperin IMEI. Masukan IMEI Ponsel Anda Pada Kolom yang telah Disediakan ( Jika Tidak Mengetahui IMEI, Silahkan ikutin Cara Pertama atau Kedua, Kemudian Copy Paste di Kolom ).
Klik Simpan dan tunggu Beberapa saat sampai Muncul keterangan Mengenai Smartphone dan Pembuatnya
Mungkin Cukup itu saja yang dapat saya Bagikan mengenai 3 Cara Cek Imei HP Terdaftar atau Tidak di Sistem Kemenperin, Sampai Jumpa di Postingan Selanjutnya.
Post a Comment